Kamis, 30 Oktober 2008

TENTANG KT CANDRA BAKTI TARUNA

Pada saat para penggagas berkumpul guna membicarakan kemajuan dan peluang serta kepentingan Masyarakat banyak kususnya di dusun karangan kami ber inisiatif mengadakan pertemuan besar yang dihadiri para pemuda, pemudi dan juga tokoh - tokoh masyarakat, pertemuan tersebut terlaksana pada tanggal 7 Juli tahun 2008
Di Dusun Karangan Plosojenar Kec.Kauman
tepatnya di Masjid Sabilil Huda. dibentuk sebuah Organisasi kemasyarakatan atau yang lebih disebut Karang Taruna
Karang Tauna ini kami namakan Karang Taruna "Candra Bakti Taruna"
dan menggunakan acuan Anggaran Dasar yang telah kami buat yaitu :

ANGGARAN DASAR
KARANG TARUNA "CANDRA BAKTI TARUNA"

BAB I
NAMA. WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN IDENTITAS
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama "Karang Taruna "CANDRA BAKTI TARUNA"

Pasal 2
Waktu dan tempat kedudukan
Organisasi ini dibentuk pada tanggal 7 Juli 2008 untuk waktu yang tidak ditentukan dan bertempat kedudukan di dusun Karangan Plosojenar kec. Kauman Kab.Ponorogo

Pasal 3
Identitas
Karang Taruna menghimpun pemuda dan pemudi yang ada di Dsn.Karangan Kidul Ds.Plosojenar Kec.Kauman Kab.Ponorogo

BAB II
AZAZ
Pasal 4
Azas
Karang Taruna berazaskan Pancasila

BAB III
TUJUAN USAHA DAN SIFAT
Pasal 5
Tujuan
Mewujudkan karang taruna sebagai organisasi pemuda yang bersifat membangun demi kemajuan daerah setempat,Mengembangkan potensi pemuda secara professional sesuai bakat dan minat, Turut mendukung terwujudnya desa Plosojenar yang tentram dan bermartabat

Pasal 6
Usaha
Membina pribadi pemuda karangan untuk mencapai budi pekerti yang mulia, Mengembangkan potensi kreatif, social dan budaya gotong royong, Mempelopori pengembangan ilmu pengetahuan dan kebudayaan bagi kemaslahatan dusun Karangan Berperan aktif dalam dunia kepemudaan untuk menopang pembangunan dusun setempat

Pasal 7
Sifat
Organisasi ini bersifat Independent (Netral/Tidak Memihak Manapun)
Bab IV
STATUS, FUNGSI DAN PERAN
Pasal 8
Status
Karang Taruna ”CANDRA BAKTI TARUNA” adalah Organisasi Pemuda
Pasal 9
Fungsi
Karang Taruna ”CANDRA BAKTI TARUNA” adalah media komunikasi para pemuda
Pasal 10
Peran
Karang Taruna ”CANDRA BAKTI TARUNA” adalah sumber informasi dan komunikasi bagi pembangunan dusun karangan kidul

BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 11
Yang dapat menjadi anggota Karang Taruna ”CANDRA BAKTI TARUNA” adalah warga dusun karangan (khususnya Pemuda)

BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 12
Kekuasaan
Kekuasaan dipegang oleh semua anggota
Pasal 13
Kepemimpinan
Kepemimpinan organisasi dipegang oleh pengurus

BAB VII
PERBENDAHARAN
Pasal 14
Perbendaharaan
Iuran dan dana dari anggota
Usaha-usaha yang sah, halal dan tidak mengikat

BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN
Pasal 15
Perubahan anggaran dasar dan pembubaran organisasi dapat dilakukan oleh semua anggota

BAB IX
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 16
Aturan tambahan
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dimuat dalam aturan-aturan sendiri yang tidak bertentangan dengan anggaran dasar karang taruna “CANDRA BAKTI TARUNA”

2 komentar:

Anonim mengatakan...

terimaksih semoga bisa lebih baik
dan jangan yang senang2 ja yg da juga yang penting2 juga dikasih to?

Anonim mengatakan...

Kulonuon duluuuuurrr....!!!
Assalamuallaikum wr.wb, salam sejahtera bagi kita semua, ohm suasti astu, anyong haseo.....
Sebagai warga karangan,saya pribadi sangat mendukung terbitnya blog ini.Tapi mungkin ada baiknya kalau CBT bisa berdikari (berdiri di atas kaki sendiri) sehingga dalam melaksanakan suatu kegiatan bisa lebih PD dan bangga.karena tidak mengandalkan asupan atau setidak-tidaknya bisa meminimalisir bantuan dari pihak luar.Caranya mungkin kita bisa menggali potensi2 person maupun potensi lingkungan sekitar yang bisa "laku di luar".
kiranya ckup sekian saran dari saya, sebenarnya masih banyak yang ingin saya katakan disini,tapi kesibukan saya yang membatasi urun rembug kita.
THERE ARE A WILL,THERE ARE IS AWAY.
Bravo CBT......iam always support you all